Rabu, 30 Desember 2009

Hak Atas Pendidikan

Hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Bahkan , ia merupakan salah satu amanat utama dari pembentukan dan pendirian negara Republik Indonesia yang merdeka, sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945.

Menurut Katarina Tomasevski, mantan Special Rapporteur PBB di bidang hak atas pendidikan, hak asasi manusia adalah penjaga dari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh negara, termasuk di bidang pendidikan, yang dilakukan oleh pemerintah. Pengingkaran terhadap hak atas pendidikan, menjadi penyebab tereksklusikannya seseorang dari kesempatan kerja. Marginalisasi ke sektor informal, yang dibarengi dengan eksekusi dari skema jaminan sosial dan lain sebagainya. Mengatasi ketimpangan sosial ekonomi dan kesempatan mencari penghidupan yang layak, tidak mungkin dilakukan tanpa mengakui dan memenuhi hak atas pendidikan. Demikian pula banyak problem sosial, ekonomi, budaya dan politik yang tidak dapat dipecahkan, kecuali dengan menyelesaikan persoalan hak atas pendidikan ini, sebagai kunci untuk membuka pemenuhan hak-hak asasi mausia di bidang ekonomi, sosial da budaya lainnya, termasuk hak sipil dan politik. (Tomasevski, 2003:32-33)

Amanat luhur kebangsaan Indonesia tentang hak atas pendidikan secara jelas dinyatakan dalam Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hasil amandemen , ayat (1) bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan di dalam ayat (2)m dinyatakan , “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Amanat ini ditegaskan lagi dalam UUD 1945, Pasal 28 C yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Pendidikan sebagai hak asasi manusisa ini lebih spesifik dinyatakan di dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 12 tyang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk meperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dans ejahtera sesuai dengan hak asasi”.

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, Bab III, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4, menyatakan, “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi”. Sedangkan di dalam Pasal 11 dinyatakan: (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana gunaterselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.

Hak atas pendidikan juga merupakan hak sipil dan politik yang harus dilindungi, dipenuhi, dan dihormati oleh negara, antara lain termuat di dalam pasal 18 ayat 4, Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang menyatakan, “Negara-negara pihak pada konvenan ini berjanji untuk meghirmati kebebasan orang tua dan, jika ada, wali yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri”.

Ada perbedaan antara huma-rights dengan human-capital approaches dalam pembangunan. Human Development Report 2000 mengakui bahwa meskipun terdapat persamaan ciri-ciri antara indikator pembaghunan manusia dan indikator hak asasi manusia, kedua indikator ini juga memeiliki beberapa perbedaan yang sighnifikan. Secara ringkas indikator pembangunan mengukur kemajuan menuju perkembangan serta pertumbuhan dan bukan hak. Sebuah indikator hak-hak asasi manusia adalah sebuah alat untuk menentukan hingga sejauh mana suatu pemerintahan memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan undang-undang hak asasi manusia. (Chapman, 2003:65)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda